Rabu, 24 Agustus 2016

KEPEDULIAN KITA ADALAH SENYUM MASA DEPAN YATIM-DHUAFA



Beasiswa Untuk Yatim & Dhuafa
Keterbatasan finansial membuat anak-anak yatim dan dhuafa tak dapat menikmati indahnya pendidikan di bangku sekolah, meskipun mereka adalah anak-anak yang berbakat dan berprestasi. Umumnya, program zakat dan infaq disalurkan kepada mereka dalam bentuk konsumtif. Tanpa menafikan program konsumtif, berapapun dana umat bila disalurkan dalam bentuk konsumtif akan habis. Tapi bekal ilmu akan langgeng seumur hidup dan terus mengalir, insya Allah.
Berangkat dari pemikiran tersebut kami adalah subagen elpiji 3kg pertamina dimana kegiatan kami diawali pada tahun 1995 untuk menyalurkan minyak tanah bersubsidi kepada masyarakat miskin yang dananya bersumber dari pemerintah, sehingga masyarakat kurang mampu memperoleh minyak tanah dengan harga yang murah.
Kegiatan utama kami hingga saat ini masih berlanjut setelah pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk menkorversi mintak tanah ke elpiji .Adapun tugas dan tanggung jawab kami  yaitu menyalurkan LPG 3 kg pertamina bersubsudi kepada masyarakat kurang mampu yang membutuhkan.
Untuk saat ini banyak keluarga kurang mampu yang membutuhkan uluran tangan kita semua dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, utamanya adalah mengenai pendidikan. Maka kita  perlu memberi perhatian kepada mereka. Dan dalam rangka memaksimalkan fungsi zakat dan infaq, kami menggelar program Beasiswa Yatim dan Dhuafa, yaitu penggalangan, pengelolaan dan penyaluran zakat, infaq dan shadaqah untuk beasiswa/bantuan pendidikan untuk anak yatim dan dhuafa.
Target program ini adalah untuk memberdayakan, mengembangkan, memutus mata rantai kemiskinan dan mengangkat harkat para yatim dan dhuafa. Diharapkan para mustahiq (penerima) bantuan beasiswa sukses menamatkan pendidikan sampai jenjang Perguruan Tinggi, agar memiliki bekal ilmu yang cukup untuk menjadi generasi robbani yang kuat akidah, berakhlakul karimah, faqih agamanya, cerdas (intelek),dan memiliki kemandirian ekonomi.

MULTI MANFAAT UNTUK JANGKA PANJANG!!
Program beasiswa/bantuan pendidikan untuk anak yatim dan dhuafa.tidak hanya sekedar menggugurkan kewajiban. Dengan menyalurkan zakat dan infaq untuk program Beasiswa Yatim dan Dhuafa, para muzakki (pezakat) dan munfiq (penginfaq) telah melakukan banyak kebaikan, di antaranya:
1. Melahirkan generasi robbani yang kuat akidah, berakhlakul karimah, faqih agamanya, cerdas (intelek),dan memiliki kemandirian.
2. Memutus mata rantai kemiskinan dan keterbelakangan umat menuju izzul Islam wal Muslimin.
3. Membuka peluang ke surga bersama Rasulullah SAW, sesuai dengan sabdanya:

 أَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ فِي الْجَنَّةِ كَهَاتَيْنِ، يُشِيرُ بِإِصْبَعَيْهِ

“Aku dan pengasuh anak yatim kelak di surga seperti dua jari ini” (HR. Bukhari). Rasulullah bersabda demikian sambil menunjukkan jari telunjuk dan jari tengah dan merapatkan keduanya.
4. Menyalurkan zakat secara tepat, karena program  ini diprioritaskan bagi anak-anak yatim-dhuafa.

LANDASAN SYAR'I
Dalam Al-Qur'an Allah SWT menyebutkan delapan kriteria orang-orang yang berhak menerima zakat, yaitu: fakir, miskin, amil zakat, golongan muallaf, memerdekakan budak belian, gharimin (orang yang berutang), fisabilillah (di jalan Allah), dan ibnu sabil.

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (Qs At-Taubah 60).

Anak-anak yatim dhuafa yang sedang menempuh pendidikan berhak menerima zakat karena mereka adalah golongan fakir dan miskin. Golongan ini, dalam sebuah hadits dikatakan sebagai inti sasaran zakat: “Zakat itu diambil dari orang yang kaya dan diberikan kepada orang fakir.”

Memberi zakat kepada fakir miskin golongan ini lebih utama daripada memberikan zakat kepada para pengemis dan peminta-minta:

“Orang miskin itu bukanlah mereka yang berkeliling minta-minta agar diberi sesuap dua suap nasi, satu dua biji kurma, tapi orang miskin itu ialah mereka yang hidupnya tidak berkecukupan kemudian diberi sedekah, dan merekapun tidak pergi meminta-minta pada orang” (Bukhari Muslim).

Zakat untuk fakir miskin diberikan sampai mereka bisa mendiri untuk mencukupi kebutuhan hidupnya dan bisa menghilangkan kefakirannya. Bagi yang mampu bekerja hendaknya diberikan peralatan dan lapangan pekerjaan. Zakat untuk beasiswa adalah salah satu alternatif terbaik bagi yatim dan dhuafa yang sedang menuntut ilmu. Karena dengan ilmu itulah mereka bisa mandiri dan menghilangkan kefakirannya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah memfatwakan bolehnya zakat untuk beasiswa yatim & dhuafa melalui fatwa Nomor: Kep-120/MUI/II/1996 tentang Pemberian Zakat untuk Beasiswa. Dalam fatwa yang ditandatangani oleh KH Hasan Basri (Ketua Umum MUI) dan Prof KH Ibrahim Hosen LML (Ketua Komisi Fatwa) itu ditegaskan bahwa pemberian zakat untuk keperluan beasiswa pendidikan hukumnya sah sesuai dengan Al-Qur'an, demikian kutipannya:
“Memberikan uang zakat untuk keperluan pendidikan, khususnya dalam bentuk beasiswa, hukumnya adalah SAH, karena termasuk dalam asnaf fisabilillah, yaitu bantuan yang dikeluarkan dari dana zakat berdasarkan Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60 dengan alasan bahwa pengertian fisabilillah menurut sebagian ulama fiqh dari beberapa mazhab dan ulama tafsir adalah “lafaznya umum”. Oleh karena itu, berlakulah qaidah usuliyah.”

BANYAK PILIHAN, INFAQ SESUAI KONDISI
Untuk mendukung program beasiswa yatim dhuafa ini, para muzakki dan munfiq bisa memilih berbagai opsi yang termudah sesuai dengan kondisi:
1. Menjadi wali untuk membiayai satu orang santri/siswa atau lebih, secara rutin setiap bulan. Dengan menjadi wali santri/siswa, para muzakki atau munfiq akan mendapat fasilitas :
  • Mengetahui biodata siswa yang dibiayainya.
  • Perkembangan prestasi siswa yang dibiayainya
  • Dapat bertemu dengan siswa yang dibiayainya.
2. Menyalurkan dana zakat dan infaq untuk beasiswa Yatim-Dhuafa secara rutin dengan jumlah yang disesuaikan dengan kemampuan.
3. Menyalurkan dana zakat dan infaq untuk beasiswa Yatim-Dhuafa setiap saat sesuai kondisi keuangan.
4. Donasi zakat dan infaq bisa diserahkan langsung ke alamat sub agen elpiji 3 kg pertamina, ditransfer melalui bank atau dijemput oleh petugas.

KEPEDULIAN KITA ADALAH SENYUM MASA DEPAN YATIM-DHUAFA
Di dalam harta yang kita miliki terdapat hak orang lain, maka wajib hukumnya bagi umat Islam untuk mengeluarkan zakat. Di dalam zakat itu ada senyum masa depan fakir miskin yatim dan dhuafa.
Bagi kaum Muslimin yang terpanggil menyalurkan zakat, infak dan shadaqahnya dalam program beasiswa Yatim-Dhuafa, bisa mengirimkan donasi melalui:
  1. Bank BRI,    No.Rek: 204101005170505   a.n : Umi Hanik.
  2. Bank Mandiri,  No.Rek: 9000011709715  a.n: Umi Hanik.
  3. Bank BCA,  No.Rek: 5490844122   a.n: Umi Hanik
CATATAN:
  1. Demi kedisiplinan amanah agar tidak bercampur dengan dana lainnya, silahkan tambahkan nominal Rp 50 ( limapuluh rupiah). Misalnya: Rp 1.000.050,- Rp 500.050,- Rp 200.050,- Rp 100.050,- 50.050,- dan seterusnya.
  2. Alamat :Sub Agen LPG 3 kg Pertamina Umi Hanik,  Kampung Duri  Semanan Rt6 Rw1
    Semanan  Kalideres Jakarta barat.    
    HP : 087789001546 / 083807500947



Demi kelangsungan dan keamanan pendidikan didalam  program beasiswa yatim dhuafa maka dana pendidikan yang masuk akan disalurkan pada :
Produk tabungan TM Powerlink Equity Fund dari PT. Tugu Mandiri memberikan kemudahan Investasi ( menggunakan konsep bagi hasil dgn ROI antara 8-20% ini diatas bunga deposito ) + Proteksi min. 21 Jt. Diawasi oleh OJK dan sahamnya dimiliki oleh BUMN (Pertamina, Timah) dan Kementrian Keuangan.

Adapun penyaluran dana terbagi atas dua jenis :
1. Dana akan disimpan dalam bentuk tabungan/investasi sehingga pada saatnya dana akan ditarik di saat siswa akan meneruskan ke perguruan tinggi. Dengan demikian maka keamanan pendidikan siswa akan lebih aman
Bila anda berkeinginan menjadi wali maka  anda akan terdaftar sebagai nasabah pada program tersebut dan sebagai ahli waris atau penerima beasiswa adalah siswa yang didaftarkan . Kewajiban anda adalah  menyalurkan dana minimal sebesar Rp.350.000. selama lima tahun.
Dan kelebihan program ini adalah setiap nasabah akan diberikan polis asuransi sebagai proteksi sehingga kelangsungan pendidikan akan lebih terjamin.
2. Sedangkan penyaluran yang kedua adalah dana akan dihimpun dari donatur dimana setelah nominal terpenuhi maka premi selama lima tahun akan dibayarkan langsung. Dan pada saat dana diperlukan untuk biaya pendidikan ke perguruan tinggi maka akan bisa ditarik.




BERIKUT CONTOH  ILUSTRASI  DANA YANG DITABUNG  DAN PROYEKSI PERKEMBANGNNYA :


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh2Y0iPoJv8ClMXy6UIpUp88C4orYdNmPvA1ZNk6F8uW9SQ6vjJ-I2BaJFJTEr4cPQ2sZnCTBL6DHp1CzdzK599UnJjtunN2cPlJic5k1U1xHeagjqAPT-qg7hku7zcAzYBT995-gBKw7s/s1600/3.GIF
KETERANGAN: 

PADA SAAT PENDAFTARAN PROGRAM UMUR SISWA ADALAH  2 TAHUN,
MENABUNG  Rp.350.000 PERBULAN SELAMA 5 Tahun. DAN TAHUN KE 6 SUDAH STOP MENABUNG.

- Di umur 15 Tahun Dana ditarik RP.15 juta untuk biaya SMU 
- Di umur 18 Tahun Dana ditarik Rp.25 juta untuk biaya kuliah dan 
- Di umur 23 Tahun Dana ditarik Rp.35 juta untuk menikah, maka.
- Di umur 31 Tahun saldo tabungan siswa menjadi Rp. 1,7 Milyar 




KESIMPULAN :

 maka biaya pendidikan SISWA  sejak lulus SMP, SMA, KULIAH, , Menikah, Modal Usaha  sudah tersedia

    Maka dengan dana tersebut insya Allah tujuan dan Target program ini untuk memberdayakan, mengembangkan, memutus mata rantai kemiskinan dan mengangkat harkat para yatim dan dhuafa akan tercapai. Dan tentunya siswa memiliki bekal ilmu yang cukup untuk menjadi generasi robbani yang kuat akidah, berakhlakul karimah, faqih agamanya, cerdas (intelek),dan memiliki kemandirian ekonomi akan terpenuhi. Amin. Yaa Robbal Alamin

 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar