Beasiswa Untuk
Yatim & Dhuafa
Keterbatasan
finansial membuat anak-anak yatim dan dhuafa tak dapat menikmati indahnya
pendidikan di bangku sekolah, meskipun mereka adalah anak-anak yang berbakat
dan berprestasi. Umumnya, program zakat dan infaq disalurkan kepada mereka
dalam bentuk konsumtif. Tanpa menafikan program konsumtif, berapapun dana umat
bila disalurkan dalam bentuk konsumtif akan habis. Tapi bekal ilmu akan
langgeng seumur hidup dan terus mengalir, insya Allah.
Berangkat
dari pemikiran tersebut kami adalah subagen elpiji 3kg pertamina dimana
kegiatan kami diawali pada tahun 1995 untuk menyalurkan minyak tanah bersubsidi
kepada masyarakat miskin yang dananya bersumber dari pemerintah, sehingga
masyarakat kurang mampu memperoleh minyak tanah dengan harga yang murah.
Kegiatan
utama kami hingga saat ini masih berlanjut setelah pemerintah mengeluarkan
kebijakan untuk menkorversi mintak tanah ke elpiji .Adapun tugas dan tanggung
jawab kami yaitu menyalurkan LPG 3 kg
pertamina bersubsudi kepada masyarakat kurang mampu yang membutuhkan.
Untuk
saat ini banyak keluarga kurang mampu yang membutuhkan uluran tangan kita semua
dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, utamanya adalah mengenai pendidikan. Maka kita
perlu memberi perhatian kepada mereka.
Dan dalam rangka memaksimalkan fungsi zakat dan infaq, kami menggelar program
Beasiswa Yatim dan Dhuafa, yaitu penggalangan, pengelolaan dan penyaluran
zakat, infaq dan shadaqah untuk beasiswa/bantuan pendidikan untuk anak yatim
dan dhuafa.
Target
program ini adalah untuk memberdayakan, mengembangkan, memutus mata rantai
kemiskinan dan mengangkat harkat para yatim dan dhuafa. Diharapkan para mustahiq
(penerima) bantuan beasiswa sukses menamatkan pendidikan sampai jenjang
Perguruan Tinggi, agar memiliki bekal ilmu yang cukup untuk menjadi generasi
robbani yang kuat akidah, berakhlakul karimah, faqih agamanya, cerdas
(intelek),dan memiliki kemandirian ekonomi.
MULTI MANFAAT UNTUK JANGKA PANJANG!!
Program
beasiswa/bantuan pendidikan untuk anak yatim dan dhuafa.tidak hanya sekedar menggugurkan
kewajiban. Dengan menyalurkan zakat dan infaq untuk program Beasiswa Yatim dan
Dhuafa, para muzakki (pezakat) dan munfiq (penginfaq) telah
melakukan banyak kebaikan, di antaranya:
1. Melahirkan generasi robbani yang kuat akidah,
berakhlakul karimah, faqih agamanya, cerdas (intelek),dan memiliki kemandirian.
2. Memutus mata rantai kemiskinan dan
keterbelakangan umat menuju izzul Islam wal Muslimin.
3. Membuka peluang ke surga bersama Rasulullah
SAW, sesuai dengan sabdanya:
أَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ فِي الْجَنَّةِ كَهَاتَيْنِ، يُشِيرُ بِإِصْبَعَيْهِ
“Aku
dan pengasuh anak yatim kelak di surga seperti dua jari ini” (HR. Bukhari).
Rasulullah bersabda demikian sambil menunjukkan jari telunjuk dan jari tengah
dan merapatkan keduanya.
4.
Menyalurkan zakat secara tepat, karena program ini diprioritaskan bagi anak-anak yatim-dhuafa.
Dalam Al-Qur'an Allah SWT menyebutkan delapan kriteria orang-orang yang berhak menerima zakat, yaitu: fakir, miskin, amil zakat, golongan muallaf, memerdekakan budak belian, gharimin (orang yang berutang), fisabilillah (di jalan Allah), dan ibnu sabil.
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (Qs At-Taubah 60).
Anak-anak yatim dhuafa yang sedang menempuh pendidikan berhak menerima zakat karena mereka adalah golongan fakir dan miskin. Golongan ini, dalam sebuah hadits dikatakan sebagai inti sasaran zakat: “Zakat itu diambil dari orang yang kaya dan diberikan kepada orang fakir.”
Memberi zakat kepada fakir miskin golongan ini lebih utama daripada memberikan zakat kepada para pengemis dan peminta-minta:
“Orang miskin itu bukanlah mereka yang berkeliling minta-minta agar diberi sesuap dua suap nasi, satu dua biji kurma, tapi orang miskin itu ialah mereka yang hidupnya tidak berkecukupan kemudian diberi sedekah, dan merekapun tidak pergi meminta-minta pada orang” (Bukhari Muslim).
Zakat untuk fakir miskin diberikan sampai mereka bisa mendiri untuk mencukupi kebutuhan hidupnya dan bisa menghilangkan kefakirannya. Bagi yang mampu bekerja hendaknya diberikan peralatan dan lapangan pekerjaan. Zakat untuk beasiswa adalah salah satu alternatif terbaik bagi yatim dan dhuafa yang sedang menuntut ilmu. Karena dengan ilmu itulah mereka bisa mandiri dan menghilangkan kefakirannya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah
memfatwakan bolehnya zakat untuk beasiswa yatim & dhuafa melalui fatwa Nomor:
Kep-120/MUI/II/1996 tentang Pemberian Zakat untuk Beasiswa.
Dalam fatwa yang ditandatangani oleh KH Hasan Basri (Ketua Umum MUI) dan Prof
KH Ibrahim Hosen LML (Ketua Komisi Fatwa) itu ditegaskan bahwa pemberian zakat
untuk keperluan beasiswa pendidikan hukumnya sah sesuai dengan Al-Qur'an,
demikian kutipannya:
“Memberikan uang zakat untuk keperluan
pendidikan, khususnya dalam bentuk beasiswa, hukumnya adalah SAH, karena
termasuk dalam asnaf fisabilillah, yaitu bantuan yang dikeluarkan dari dana
zakat berdasarkan Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60 dengan alasan bahwa
pengertian fisabilillah menurut sebagian ulama fiqh dari beberapa mazhab dan
ulama tafsir adalah “lafaznya umum”. Oleh karena itu, berlakulah qaidah
usuliyah.”
BANYAK PILIHAN, INFAQ SESUAI KONDISI
Untuk mendukung program beasiswa
yatim dhuafa ini, para muzakki dan munfiq bisa memilih berbagai
opsi yang termudah sesuai dengan kondisi:
1. Menjadi wali untuk membiayai satu
orang santri/siswa atau lebih, secara rutin setiap bulan. Dengan menjadi wali
santri/siswa, para muzakki atau munfiq akan mendapat fasilitas :
- Mengetahui biodata siswa yang dibiayainya.
- Perkembangan prestasi siswa yang dibiayainya
- Dapat bertemu dengan siswa yang dibiayainya.
2. Menyalurkan dana zakat dan infaq
untuk beasiswa Yatim-Dhuafa secara rutin dengan jumlah yang disesuaikan dengan
kemampuan.
3. Menyalurkan dana zakat dan infaq
untuk beasiswa Yatim-Dhuafa setiap saat sesuai kondisi keuangan.
4. Donasi zakat
dan infaq bisa diserahkan langsung ke alamat sub agen elpiji 3 kg pertamina,
ditransfer melalui bank atau dijemput oleh petugas.
KEPEDULIAN KITA ADALAH
SENYUM MASA DEPAN YATIM-DHUAFA
Di dalam harta yang kita miliki
terdapat hak orang lain, maka wajib hukumnya bagi umat Islam untuk mengeluarkan
zakat. Di dalam zakat itu ada senyum masa depan fakir miskin yatim dan dhuafa.
Bagi kaum Muslimin yang terpanggil
menyalurkan zakat, infak dan shadaqahnya dalam program beasiswa Yatim-Dhuafa,
bisa mengirimkan donasi melalui:
- Bank BRI, No.Rek: 204101005170505 a.n : Umi Hanik.
- Bank Mandiri, No.Rek: 9000011709715 a.n: Umi Hanik.
- Bank BCA, No.Rek: 5490844122 a.n: Umi Hanik
CATATAN:
- Demi kedisiplinan amanah agar tidak bercampur dengan dana lainnya, silahkan tambahkan nominal Rp 50 ( limapuluh rupiah). Misalnya: Rp 1.000.050,- Rp 500.050,- Rp 200.050,- Rp 100.050,- 50.050,- dan seterusnya.
- Alamat :Sub Agen LPG 3 kg Pertamina Umi Hanik, Kampung Duri Semanan Rt6 Rw1 Semanan Kalideres Jakarta barat.HP : 087789001546 / 083807500947
Demi
kelangsungan dan keamanan pendidikan didalam
program beasiswa yatim dhuafa maka
dana pendidikan yang masuk akan disalurkan pada :
Produk tabungan TM Powerlink Equity Fund dari
PT. Tugu Mandiri memberikan kemudahan Investasi ( menggunakan konsep bagi hasil
dgn ROI antara 8-20% ini diatas bunga deposito ) + Proteksi min. 21 Jt. Diawasi
oleh OJK dan sahamnya dimiliki oleh BUMN (Pertamina, Timah) dan Kementrian
Keuangan.
Adapun penyaluran dana terbagi atas dua jenis
:
1. Dana akan disimpan dalam bentuk tabungan/investasi
sehingga pada saatnya dana akan ditarik di saat siswa akan meneruskan ke
perguruan tinggi. Dengan demikian maka keamanan pendidikan siswa akan lebih
aman
Bila anda berkeinginan menjadi wali maka anda akan terdaftar sebagai nasabah pada
program tersebut dan sebagai ahli waris atau penerima beasiswa adalah siswa
yang didaftarkan . Kewajiban anda adalah menyalurkan dana minimal sebesar Rp.350.000.
selama lima tahun.
Dan kelebihan program ini adalah setiap
nasabah akan diberikan polis asuransi sebagai proteksi sehingga kelangsungan
pendidikan akan lebih terjamin.
2. Sedangkan penyaluran yang kedua adalah
dana akan dihimpun dari donatur dimana setelah nominal terpenuhi maka premi
selama lima tahun akan dibayarkan langsung. Dan pada saat dana diperlukan untuk
biaya pendidikan ke perguruan tinggi maka akan bisa ditarik.
BERIKUT CONTOH ILUSTRASI
DANA YANG DITABUNG DAN PROYEKSI
PERKEMBANGNNYA :
KETERANGAN:
PADA SAAT PENDAFTARAN PROGRAM UMUR SISWA
ADALAH 2 TAHUN,
MENABUNG
Rp.350.000 PERBULAN SELAMA 5 Tahun. DAN TAHUN KE 6 SUDAH STOP MENABUNG.
- Di umur 15 Tahun Dana ditarik RP.15 juta
untuk biaya SMU
- Di umur 18 Tahun Dana ditarik Rp.25 juta
untuk biaya kuliah dan
- Di umur 23 Tahun Dana ditarik Rp.35 juta
untuk menikah, maka.
- Di umur 31 Tahun saldo tabungan siswa
menjadi Rp. 1,7 Milyar
KESIMPULAN :
maka biaya pendidikan SISWA sejak lulus SMP, SMA, KULIAH, , Menikah,
Modal Usaha sudah tersedia
Maka dengan dana tersebut insya Allah tujuan
dan Target program ini untuk
memberdayakan, mengembangkan, memutus mata rantai kemiskinan dan mengangkat
harkat para yatim dan dhuafa akan tercapai. Dan tentunya siswa memiliki bekal
ilmu yang cukup untuk menjadi generasi robbani yang kuat akidah, berakhlakul karimah,
faqih agamanya, cerdas (intelek),dan memiliki kemandirian ekonomi akan
terpenuhi. Amin. Yaa Robbal Alamin
